Jakarta - KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu disampaikan Ketua KPK dalam jumpa pers, Senin (17/7).
Foto
Foto : KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

(Kanan-kiri) Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK menegaskan penetapan ini tidak ada kaitannya dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR yang sedang bergulir.
"Ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang sedang bekarja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus mengatakan, penyidik meningkatkan status Setya Novanto ini bukan serampangan. "Kami pasti punya bukti," ujarnya.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.
Setya Novanto, sebelumnya beberapa kali disebut sebagai pemain kunci di proyek ini. Selain Novanto, ada pemain kunci lain, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang lebih dahulu jadi tersangka.