Pemeriksaan Lanjutan Miryam

Foto

Pemeriksaan Lanjutan Miryam

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 11:50 WIB

Jakarta - KPK kembali memeriksa mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar kasus e-KTP.

Miryam saat tiba di gedung KPK.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan Lanjutan Miryam
Pemeriksaan Lanjutan Miryam
Pemeriksaan Lanjutan Miryam


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads