PBNU dkk Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Anti-Pancasila
Ari Saputra - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 19:16 WIB
Jakarta -
Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan 13 ormas Islam mengeluarkan pernyataan sikap meminta pemerintah segera menerbitkan perpu tentang ormas.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan 13 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Sebanyak 14 organisasi Islam itu mendorong pemerintah segera membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila.
Said Aqil mengatakan saat ini nilai-nilai kebangsaan di masyarakat sedang berkurang akibat munculnya ormas anti-Pancasila. Hal ini sangat menjadi kekhawatiran atas keutuhan NKRI.
Menurut Said, ormas anti-Pancasila dan radikal secara fisik tidak melakukan kekerasan. Namun pemikiran dan gerakannya secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian masyarakat.
Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.