KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan

Foto

KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan

Rachman Haryanto - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 16:54 WIB

Jakarta - KPK memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan. Pemeriksaan ini terkair kasus korupsi BLBI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah mendalami secara serius terkait aset-aset yang sudah dijual dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan
KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan
KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Edwin Gerungan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads