Jampidum Jelaskan Hasil Gelar Perkara Kasus Firza Husein

Foto

Jampidum Jelaskan Hasil Gelar Perkara Kasus Firza Husein

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 14:02 WIB

Jakarta - Jampidum Kejagung Noor Rachmad memberikan keterangan usai gelar perkara tersangka kasus Firza Husein. Hasilnya berkas Firza belum lengkap.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad (tengah) didampingi Kapuspenkum M Rum (kiri) dan Wakajati DKI Jakarta Masyhudi menjawab pertanyaan wartawan usia gelar perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein, di Gedung Kejagung, Rabu (7/6/2017).
Penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung menggelar gelar perkara tersangka dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq, Firza Husein. Jaksa menyatakan berkas Firza belum lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan gelar perkara berlangsung selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB. Hadir dalam pemaparan hasil penelitian berkas perkara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat dan penyidiknya, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Masyhudi beserta jaksa penelitinya.
Menurutnya, kekurangan dalam berkas perkara baik dari formil maupun materil. Bisa dari alat bukti maupun keterangan saksi yang sempat tertunda.
Jampidum Jelaskan Hasil Gelar Perkara Kasus Firza Husein
Jampidum Jelaskan Hasil Gelar Perkara Kasus Firza Husein
Jampidum Jelaskan Hasil Gelar Perkara Kasus Firza Husein
Jampidum Jelaskan Hasil Gelar Perkara Kasus Firza Husein


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads