Jakarta - Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Ia mengaku memberi uang kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri waktu itu Irman US$ 1,5 juta.
Foto
Andi Narogong Akui Beri US$ 1,5 Juta ke Eks Dirjen Kemdagri

Andi saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Selain Andi Narogong, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) dan mantan Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Pengadaan Kemendagri Ruddy Indrato Raden juga memberikan kesaksian.
Andi Agustinus alias Andi Narogong gagal ikut dalam lelang e-KTP lantaran perusahaannya tak lolos syarat administrasi. Gantinya, Andi berharap mendapat sub pekerjaan dari pihak mana pun yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Agar diberi pekerjaan sub tersebut, Andi memberi uang sebagai biaya operasional kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri kala itu, Irman, yang kini telah berstatus terdakwa. Total yang diberikan Andi sejumlah US$ 1,5 juta.
Andi memberikan US$ 1,5 juta kepada Irman melalui Sugiharto dalam 4 tahap pemberian. Pemberian dilakukan di 4 lokasi berbeda.
Andi Narogong akui kenal dan 2 kali bertemu mantan Ketua Fraksi sekaligus mantan Bendum Partai Golkar, Setya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembahasan e-ktp, hanya bahas penawaran baju kaos dan atribut pertai untuk kampanye.
Konsorsium PNRI keluar sebagai pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di Kemendagri. Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut PNRI dipersulit dalam pengadaannya dan tak pernah diberi down payment (DP) oleh Kemendagri.