Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Foto

Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Agung Pambudhy - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 18:47 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, auditor BPK dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes 2016.

Ketua KPK Agus Raharjo mengumumkan penetapan 4 orang tersangka berkaitan dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016 di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Empat orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut adalah Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.
Selain menetapkan 4 orang tersangka, KPK juga menyita sejumlah uang. Hal itu disampaikan Ketua KPK dalam jumpa pers.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) menegaskan pihaknya menghormati proses hukum kasus suap audit opini wajar tanpa pengecualian (WTP). BPK akan memberikan sanksi terhadap auditor dan pegawai eselon I yang ditetapkan sebagai tersangka suap.Β 
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara juga memastikan pihaknya akan menentukan langkah lanjutan terhadap auditor berinisial ALS dan pegawai eselon I berinisial RS yang ditetapkan sebagai tersangka.Β 
Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Irjen Kemendes dan Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads