Jakarta - Inneke Koesherawati tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah.
Foto
Tangis Inneke Koesherawati Dengar Vonis Suami

Inneke yang berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlihat meneteskan air mata saat majelis hakim yang diketuai Yohanes Priana.
Majelis hakim menyatakan Fahmi, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam proyek pengadaan satelit pemantau.
Ia bahkan sesekali menunduk, mengusap air matanya dengan tisu. Tatapan mata yang kosong juga sesekali terlihat.
Usai sidang, Inneke mengaku pasrah dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan terhadap suaminya. Menurutnya, Fahmi tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sambil memeluk erat sang suami dengan mata berkaca-kaca, ia berpose di depan para wartawan yang memintanya untuk berfoto.
Inneke juga mengaku lega karena putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.