Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Foto

Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 15:32 WIB

Jakarta - Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari Inneke Koesherawati dihukum penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fahmi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Fahmi dihukum penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.Β 
Fahmi terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi mendengarkan vonis yang dibacakan hakim sambil menunduk.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Fahmi dihukum 4 tahun penjara. Jaksa juga meminta Fahmi membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suami Inneke Koesherawati itu berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai divonis hakim.
Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads