HTI sebagai organisasi yang berbadan hukum menolak keras rencana pembubarannya oleh pemerintah. Penolakan disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta.
(Ki-ka) Wakil Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rahmat S Labib, juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, dan anggota HTI Nani memberikan keterangan pers di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta, Selasa (9/5/2017).Β
Muhammad Ismail Yusanto menyebut, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Untuk itu pihaknya memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan dakwah Islam yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia.
Muhammad Ismail Yusanto menyebut ajaran Islam tidaklah masuk dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini didasarkan pada pasal 59 undang-undang No. 17/2013 tentang ormas.
HTI menganggap kegiatannya yang dilakukan selama lebih dari 20 tahun telah terbukti dilaksanakan secara tertib, santun, damai, serta sesuai prosedur yang ada.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.