Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memutuskan Ahok bersalah.
Foto
Ahok Tiba di Rutan Cipinang
Selasa, 09 Mei 2017 13:20 WIB

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memutuskan Ahok bersalah atas kasusunya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Penjagaan di sekitar rutan diperketat oleh aparat kepolisian dari Brimob.
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan usai divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Mobil yang membawa terpidana Ahok memasuki Rutan Cipinang.
Ahok bersama kuasa hukum tak tinggal diam danΒ mengajukan banding, namun Ahok tetap harus di tahan.
Mobil yang membawa terpidana Ahok pun dikawal aparat kepolisian saat tiba di RUtan Cipinang.