Kesaksian Penyidik KPK Ditunda dalam Sidang Korupsi e-KTP
Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 13:48 WIB
Jakarta -
Majelis hakim pengadilan Tipikor menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Harusnya penyidik KPK bersaksi hari ini.
Seharusnya Senin (27/3/2017) ini para penyidik KPK, seperti Novel Baswedan bersaksi untuk menkonfrontir penyataan anggota DPR RI komisi II Miryam Haryani di persidangan sebelumnya.Β
Sidang ditunda Β karena anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani sakit.Β
Sidang lanjutan dari sidang kasus e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani itu terhambat, karena sakit. Oleh karena itu sidang kembaliΒ dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017).
Ancaman yang disebut Miryam terjadi saat diperiksa KPK membuat dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (23/3).Β
Miryam seharusnya dikonfrontir dengan tiga penyidik yang dituding menebar ancaman lewat kata-kata. Ketiga penyidik KPK itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.Β
Jaksa KPK menyanggupi untuk kembali menghadirkan Miryam pada persidangan Kamis (30/3) mendatang. Namun, akan dipanggil juga saksi-saksi selain Miryam.
Β
Para saksi yang sudah siap seperti Novel Baswedan akhirnya harus kembali pulang dan tak jadi menjalani sidang untuk menjadi saksi.