Kesaksian Penyidik KPK Ditunda dalam Sidang Korupsi e-KTP
Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 13:48 WIB
Jakarta -
Majelis hakim pengadilan Tipikor menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Harusnya penyidik KPK bersaksi hari ini.
Seharusnya Senin (27/3/2017) ini para penyidik KPK, seperti Novel Baswedan bersaksi untuk menkonfrontir penyataan anggota DPR RI komisi II Miryam Haryani di persidangan sebelumnya.Β
Sidang ditunda Β karena anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani sakit.Β
Sidang lanjutan dari sidang kasus e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani itu terhambat, karena sakit. Oleh karena itu sidang kembaliΒ dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017).
Ancaman yang disebut Miryam terjadi saat diperiksa KPK membuat dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (23/3).Β
Miryam seharusnya dikonfrontir dengan tiga penyidik yang dituding menebar ancaman lewat kata-kata. Ketiga penyidik KPK itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.Β
Jaksa KPK menyanggupi untuk kembali menghadirkan Miryam pada persidangan Kamis (30/3) mendatang. Namun, akan dipanggil juga saksi-saksi selain Miryam.
Β
Para saksi yang sudah siap seperti Novel Baswedan akhirnya harus kembali pulang dan tak jadi menjalani sidang untuk menjadi saksi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.