Andi Narogong Resmi Ditahan KPK

Foto

Andi Narogong Resmi Ditahan KPK

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 14:26 WIB

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi ditahan KPK. Usai diperiksa, ia keluar Gedung Merah Putih dengan rompi tahanan.

Andi Agustinus atau Andi Narogong selesai menjalani pemeriksaan di KPK.
Ia keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak dikawal pengawal tahanan dan mengenakan rompi berwarna oranye.
Andi diperiksa KPK selama kira-kira 15 jam.
Dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan, tersangka ketiga dalam kasus e-KTP itu memilih bungkam. Ia hanya sesekali tersenyum saat berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya.
Andi dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan C1 di gedung KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (23/3) kemarin.
Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peran Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Andi Narogong Resmi Ditahan KPK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads