Jakarta - Aturan taksi online dalam revisi Permenhub No. PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai disosialisasikan.
Foto
Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online
Selasa, 21 Mar 2017 11:19 WIB

Video conference diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menkominfo Rudiantara.
Mereka menggelar video conference dengan sejumlah Pemda.
Video conference soal tarif taksi online dilakukan bersama Pemprov Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
Tito juga menekankan dialog intens antara pemangku kepentingan dengan DPRD untuk mencegah gesekan antara taksi online dengan konvensional.
Nantinya tarif angkutan online ini akan ditentukan oleh Pemda masing-masing.
Diharapkan Permenhub ini dapat melindungi taksi online maupun taksi konvensional.