Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online

Foto

Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online

Rengga Sancaya - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 11:19 WIB

Jakarta - Aturan taksi online dalam revisi Permenhub No. PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai disosialisasikan.

Video conference diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menkominfo Rudiantara.

Mereka menggelar video conference dengan sejumlah Pemda.

Video conference soal tarif taksi online dilakukan bersama Pemprov Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Tito juga menekankan dialog intens antara pemangku kepentingan dengan DPRD untuk mencegah gesekan antara taksi online dengan konvensional.

Nantinya tarif angkutan online ini akan ditentukan oleh Pemda masing-masing.

Diharapkan Permenhub ini dapat melindungi taksi online maupun taksi konvensional.

Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online
Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online
Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online
Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online
Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online
Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasikan Aturan Taksi Online


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads