Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak

Foto

Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 14:17 WIB

Jakarta -

Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo yang juga Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, bersaksi dalam kasus suap pajak di PN Tipikor, Jakarta.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu, mengaku ikut membantu masalah pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan). Bantuan itu disebut hanya sebatas meneruskan dokumen perusahaan Mohan ke Handang Soekarno.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi juga mengaku pernah bertemu dengan Arif.Β 
Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan) memasuki ruang sidang dan menyeret Handang yang kini berstatus sebagai pegawai nonaktif karena disangkakan menerima gratifikasi dari terdakwa.
Arif mengaku tak tahu menahu kelanjutan dari masalah pajak PT EKP setelah memberikan dokumen tersebut ke Handang.Β 
Dalam surat dakwaan memang disebutkan pertemuan antara Ken dan Arif terjadi pada 23 September 2016. Namun jaksa KPK tidak merinci isi pertemuan itu.Β 
Pada 4 Oktober 2016, jaksa KPK menyebut Ken mengarahkan Haniv (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus) untuk memerintahkan Jhonny Sirait (Kepala KPP PMA Enam) agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT EKP.
Terkait dengan kasus itu, Presiden Jokowi menegaskan penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun. Jokowi mengaku tetap menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-butar kemudian menyinggung adanya barang bukti percakapan Arif dengan Handang terkait masalah pajak PT EKP, yang menyebut nama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Dalam perkara ini Mohan didakwa memberikan uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno.
Tujuannya agar Handang Soekarno mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP yaitu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Suap ini juga terkait dengan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
Dari hasil penyidikan, Pertemuan mereka itu berlangsung di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak
Adik Ipar Jokowi Bersaksi di Kasus Suap Pajak


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads