Imigrasi Jelaskan soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor

Foto

Imigrasi Jelaskan soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 11:35 WIB

Jakarta - Imigrasi memberikan penjelasan terkait syarat menunjukkan rekening koran Rp 25 juta saat pembuatan paspor. Syarat itu untuk mencegah adanya TKI nonprosedural.

Syarat deposit Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor tidak menyasar semua pemohon. Syarat itu untuk mencegah adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
(Ki-ka) Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang, Kasubdit Visa Dirjen Imigrasi Barlian, Kabag Humas & Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno dan Kasubdit Pengelolaan & Analis Dokumen Dirjen Imigrasi Agato Simamora memberikan penjelasan terkait syarat menunjukan rekening koran Rp 25 juta saat jumpa pers di Kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Senin (20/3/2017).
Syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural.
Imigrasi Jelaskan soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor
Imigrasi Jelaskan soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor
Imigrasi Jelaskan soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor
Imigrasi Jelaskan soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads