Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 16:47 WIB

Jakarta - Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq dan Mahful Muis divonis 5 tahun penjara oleh PN Jaktim. Sementara anak Musadeq, Andri Cahya dihukum 3 tahun penjara.

(Ki-ka) Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis mengacungkan jempol bersama saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

(Ki-ka) Mahful Muis, Ahmad Musadeq, dan Andri Cahya menjalani sidang vonis.

Ahmad Musadeq (tengah) dihukum 5 tahun penjara. Mahful Muis (kanan) divonis 5 tahun penjara. Sementara Andri Cahya (kiri) dihukum 3 tahun penjara.

Ketua majelis hakim M Sirad membacakan vonis kepada Ahmad Musadeq, Mahful Muis,dan Andri Cahya.

Dalam persidangan ini majelis hakim meyakini ketiganya bersalah melakukan tindak pidana makar dan penodaan agama.

Ahmad Musadeq, Mahful Muis, dan Andri Cahya memasuki ruang sidang PN Jakarta Timur.

Ketua majelis hakim M Sirad memvonis Ahmad Musadeq 5 tahun penjara.
Pengunjung memadati sidang vonis pemimpin Gafatar.
Pengunjung mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads