Jakarta - Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq dan Mahful Muis divonis 5 tahun penjara oleh PN Jaktim. Sementara anak Musadeq, Andri Cahya dihukum 3 tahun penjara.
Foto
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 07 Mar 2017 16:47 WIB

(Ki-ka) Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis mengacungkan jempol bersama saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
(Ki-ka) Mahful Muis, Ahmad Musadeq, dan Andri Cahya menjalani sidang vonis.
Ahmad Musadeq (tengah) dihukum 5 tahun penjara. Mahful Muis (kanan) divonis 5 tahun penjara. Sementara Andri Cahya (kiri) dihukum 3 tahun penjara.
Ketua majelis hakim M Sirad membacakan vonis kepada Ahmad Musadeq, Mahful Muis,dan Andri Cahya.
Dalam persidangan ini majelis hakim meyakini ketiganya bersalah melakukan tindak pidana makar dan penodaan agama.
Ahmad Musadeq, Mahful Muis, dan Andri Cahya memasuki ruang sidang PN Jakarta Timur.