Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Usai jalani pemeriksaan di KPK, Ia keluar mengenakan rompi tahanan, Jumat (27/1) dini hari.
Foto
Hakim MK Patrialis Akbar Ditahan KPK

Patrialis Akbar diciduk KPK pada Rabu (26/1/2016) malam di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia pun langsung diperiksa secara marathon di gedung anti rasuah tersebut.
Patrialis disangka menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Β
Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya dan bersumpah bahwa dirinya dizalimi.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis.Β
Selain itu, KPK juga menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasusΒ tersebut, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Β
Dalam OTT ini Patrialis tak sendiri. turut juga diamankan tersangka lainnya, NG Feni, Kamaludin dan Basuki Hariman untuk menempat hotel prodeo Rutan KPK.