Jakarta - Pasangan suami istri terdakwa penyuap Irman Gusman divonis melakukan korupsi. Xaveriandy Sutanto dan Memi divonis 3 tahun dan 2,5 tahun.
Foto
Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun

Pasangan suami istri (pasutri) penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi, divonis melakukan korupsi. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta, untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton.
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017). Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Xaveriandy dituntut 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Memi dituntut dengan pidana penjara lebih ringan yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara.
Selama jalannya persidangan, Memi tampak berkali-kali mengusap matanya yang berkaca-kaca dengan tisu. Sesekali ia menggenggam tangan suaminya ketika putusan vonis dibacakan.
Akibat perbuatannya, Xaveriandy dan Memi diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.