Jakarta - Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas, Selasa (27/12/2016). La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang.
Foto
Sujud Syukur La Nyalla
Selasa, 27 Des 2016 15:55 WIB

La Nyalla sujud syukur usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
La Nyalla sujud syukur di ruang sidang.
La Nyalla kembali duduk usai melakukan sujud syukur.
La Nyalla saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim.
La Nyalla menjalani sidang putusan.
La Nyalla meninggalkan ruang sidang.
La Nyalla duduk di samping kerabatnya usai divonis bebas oleh hakim.
La Nyalla memasuki mobil untuk meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak hakim Sumpeno dkk.