Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

Foto

Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

Lamhot Aritonang - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 11:32 WIB

Jakarta - Kemenkeu dan BNN memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (23/12/2016).

Puluhan ribu botol minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Barang-barang ilegal itu dimusnahkan menggunakan slender.

Petugas menggelar puluhan ribu botol minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan.

Minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 28.787 botol.

Miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Puluhan ribu botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan dengan slender.

Dua orang petugas mengecek barang-barang ilegal yang akan dimusnahkan.

Jutaan batang rokok ilegal siap untuk dimusnahkan.

Minuman keras berbagai merek siap untuk dimusnahkan.

Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads