Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana di PN Jakut. Ahok didakwa menodai agama.
Foto
Ahok Jalani Sidang Perdana

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
Ahok memasuki ruang sidang.
"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Ahok mendengarkan dakwaan jaksa.