Jakarta - 9 warga asal Maroko jalani sidang tindak pidana ringan di PN Pusat. Tidak dapat menunjukan bukti paspor, mereka akan dideportasi ke negara asal.
Foto
Kasus Imigran Gelap, 9 Warga Maroko Jalani Sidang
Selasa, 29 Nov 2016 15:33 WIB

Seorang warga Maroko menutup wajahnya dengan kain dan berpose di depan kamera usai jalani sidang di PN Pusat, Selasa (29/11/2016).
9 warga Maroko menutup wajah mereka saat keluar dari ruang sidang.
9 warga Maroko ini dihukum denda Rp 2,5 juta hingga 5 juta.
Tidak memiliki bukti paspor, mereka akan dideportasi kenegara asal.
Seorang warga Maroko menutup wajahnya dengan kain berwarna merah.
Rencananya, mereka akan secepat mungkin di depotasi ke negara asalnya.