Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait penangkapan Abu Uwais, pelaku penyebaran isu rush money. Guru SMK di Pluit itu ditangkap, Jumat (25/11).
Foto
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar memperlihatkan cetakan halaman Facebook AR atau Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan 2 Desember.
Dalam akun Facebooknya, AR atau Abu Uwais menuliskan status bertemakan rush money.
Irjen Boy mengatakan bahwa AR atau Abu Uwais juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Irjen Boy mengatakan, AR atau Abu Uwais mengaku hanya iseng menuliskan status hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama (rush money) di akun Facebook.
Irjen Boy mengatakan, AR atau Abu Uwais tidak ditahan meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Guru SMK itu hanya dikenakan wajib lapor.
Irjen Boy mengatakan, AR atau Abu Uwais ditangkap oleh Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (25/11/2016) dinihari.