Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money

Foto

Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money

Grandyos Zafna - detikNews
Sabtu, 26 Nov 2016 13:52 WIB

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait penangkapan Abu Uwais, pelaku penyebaran isu rush money. Guru SMK di Pluit itu ditangkap, Jumat (25/11).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar memperlihatkan cetakan halaman Facebook AR atau Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan 2 Desember.

Dalam akun Facebooknya, AR atau Abu Uwais menuliskan status bertemakan rush money.

Irjen Boy mengatakan bahwa AR atau Abu Uwais juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Irjen Boy mengatakan, AR atau Abu Uwais mengaku hanya iseng menuliskan status hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama (rush money) di akun Facebook.

Irjen Boy mengatakan, AR atau Abu Uwais tidak ditahan meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Guru SMK itu hanya dikenakan wajib lapor.

Irjen Boy mengatakan, AR atau Abu Uwais ditangkap oleh Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (25/11/2016) dinihari.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers terkait penangkapan penyebar isu rush money itu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads