Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Foto

Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 13:53 WIB

Jakarta - Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun dan 10 bulan karena terbukti menyuap Anggota DPR I Putu Sudiartana

Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Suprapto terbukti ikut menyuap Anggota DPR I Putu Sudiartana terkait proyek jalan di Sumatera Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 juta, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Suprapto terbukti turut serta menyuap Putu Sudiartana Rp 1 miliar yang saat itu merupakan anggota Komisi III DPR. Uang diberikan terkait pengusahaan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Sumbar dalam APBN-P dengan minimal Rp 50 miliar.
Akibat perbuatannya, Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baik Suprapto maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Penyuap Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads