Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok

Foto

Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 11:18 WIB

Jakarta - Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyelidik bekerja secara independen.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penjelasan seusai Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan alasan penyidik tidak menahan Ahok.
Menurut Tito ada tiga alasan seorang tersangka untuk ditahan. Pertama, penahanan harus memenuhi syarat objektif semua penyelidik harus bulat soal adanya tindak pidana. "Sementara dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas adanya perbedaan pendapat ahli," kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.
Kapolri menuturkan keputusan Bareskrim Polri melanjutkan kasus ini di tengah masa kampanye Pilkada sebagai bentuk diskresi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninggalkan ruangan seusai jumpa pers.
Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok
Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok
Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok
Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok
Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok
Kapolri Tito Karnavian Jelaskan Kasus Ahok


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads