Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

Foto

Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 11:14 WIB

Jakarta - Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Penetapan Ahok sebagai tersangka disampaikan Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.
"Akan diterbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Ari Dono.
Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Ari Dono mengatakan bahwa kesepakatan ini tidak bulat. Namun, kesimpulan sudah diambil.
Seusai Kabareskrim Ari Dono menyampaikan jumpa pers, dilanjutkan jumpa pers oleh Kapolri Tito Karnavian.
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads