Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Foto

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 17:46 WIB

Jakarta - Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica ditemani kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Hakim menilai motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor.
Jessica Kumala Wongso tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara. Jessica merasa putusan hakim sangat tidak adil dan berpihak.
Sementara Majelis hakim menilai perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena meracuni Mirna dengan racun sianida.
Atas putusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Jessica menegaskan putusan itu tidak netral.
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads