Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK

Foto

Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 26 Okt 2016 18:11 WIB

Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa KPK Rabu (26/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Buton.

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Selama 5 jam itu, ia mengatakan ada sekitar 30 pertanyaan yang ditujukan padanya. Namun, penyidik KPK hanya bertanya soal tahapan-tahapan penyelesaian perkara pilkada tersebut.
Berdasarkan agenda pemeriksaan KPK, Kasianur diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Dalam hal ini, Samsu Umar diduga melakukan penyuapan pada sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011/2012.
Kasianur sendiri mengaku tidak ada pertanyaan terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada penyelesaian kasus sengketa pilkada tersebut. Termasuk, tidak ada pertanyaan yang memiliki kaitan dengan mantan Ketua MK yang sudah divonis seumur hidup, Akil Mochtar.
Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK
Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK
Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK
Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK
Panitera MK Kasianur Sidauruk Diperiksa KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads