Jakarta - KPK memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diperiksa selama 9 jam.
Foto
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa Selama 9 Jam

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Nur Alam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.
Sebelumnya Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan kasus tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun gugatan itu ditolak seluruhnya dan dibacakan pada Rabu, 12 Oktober lalu.
Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.