Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE).
Foto
Terminal Parkir Elektronik Diluncurkan

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meresmikan penataan parkir dengan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di kawasan Juanda, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Djarot mencoba terminal parkir elektronik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE).
Mesin terminal parkir mulai diterapkan di Jalan Juanda Raya, Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat serta Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.
Tiga bank BUMN mendukung UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kenyamanan dan kemudahan masyarakat DKI Jakarta saat memanfaatkan jasa parkir on the street.
Saat ini UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan 155 TPE untuk jasa parkir on the street di seluruh wilayah DKI Jakarta.