Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK

Foto

Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK

Rachman Haryanto - detikNews
Minggu, 16 Okt 2016 17:43 WIB

Jakarta - KPK resmi lakukan penahanan terhadap politisi PDIP Yudhy Tri Hartanto. Juga ditahan, seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo.

Penyidik KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap politisi PDI Perjuangan Yudhy Tri Hartanto. Ketua Komisi A DPRD Kebumen itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Yudhy ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Yudhy mengaku hanya membawa uang haram itu.
"Enggak tahu, saya cuma membawa," kata Yudhy di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).
Selain Yudhy, KPK juga menetapkan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerima suap. Sigit juga ditahan KPK di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Namun Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan.
Latar belakang pemberian suap itu lantaran dalam APBD-P Kabupaten Kebumen terdapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK
Ketua Komisi A DPRD dan PNS Kebumen Ditahan KPK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads