Jakarta - Dit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri ungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu yang dikendalikan Napi. Peredarannya mencapai Rp 2 Miliar.
Foto
Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu yang Dikendalikan Napi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu yang sudah mengedarkan uang palsu senilai Rp 2 Miliar.
Direktur Tipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Agus Setya memperlihatkan uang palsu tersebut di depan kamera.
Keempat tersangka yang diciduk di Jawa Tengah ini berhasil diamankan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Pengungkapan kali ini merupakan yang kedelapan selama 2016 dan Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali berinisial A.
Pelaku sudah mengedarkan uang palsu sebanyak 20 ribu lembar dengan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2 Miliar.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa bahan-bahan untuk membuat uang palsu.
Peredaran uang palsu ini telah menyebar ke 10 provinsi yakni, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung dan Sumatera Selatan.