Jakarta - Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10/2016). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan.
Foto
Jessica Jalani Sidang Tuntutan
Rabu, 05 Okt 2016 17:02 WIB

Jessica memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica tampak tenang saat memasuki ruang sidang.
Ruang sidang penuh sesak oleh warga yang penasaran dengan hasil sidang hari ini.
Jessica mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Jessica lebih banyak menunduk saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan.
Dalam sidang tuntutannya, Jaksa yakin Jessica melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Jessica menghadiri sidang lanjutan dengan mengenakan kemeja putih. Dia juga memakai kacamata.
Jessica didakwa melakukan pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.