Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus menolak nota keberatan yang diajukan oleh La Nyalla Mattalitti. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara.
Foto
Hakim Tolak Eksepsi La Nyalla Mattalitti

La Nyalla Mattalitti berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti," ujar Ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kamis (22/9/2016).
Hakim juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum. Sidang pun diputuskan untuk tetap dilanjutkan ke pokok perkara.
Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.
Namun majelis tidak memutuskan dengan suara bulan karena ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan oleh ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.