Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan

Foto

Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan

Hasan Alhabshy - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 13:12 WIB

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bersinergi dengan beberapa Bank dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP elektronik.

Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan kerja sama dengan Bank Mega, Bank DBS Indonesia, Bank Nusantara Parahayangan, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo hadir dalam acara ini untuk menyaksikan penandatanganan tersebut. Dirinya menekankan bahwa sinergi ini penting demi kemajuan pembangunan.
Pemanfaatan data E-KTP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang memberikan kewenangan pada bank yang ditunjuk memanfaaatkan data layanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum yang semua datanya berasal dari Kemendagri.
Perbankan akan dimudahkan dalam pencatatan data nasabah dan memperketat keamanan karena semua data sudah terintegrasi secara elektronik.
(Ki-ka) Direktur utama PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk Takeru Agawa, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna dan Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Stephanus Turangan berbincang di sela-sela penandatanganan kejasama di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan
Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan
Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan
Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan
Pemanfaatan Data E-KTP Bagi Perbankan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads