Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara

Foto

Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 18:08 WIB

Jakarta - Sastrawan Saut Situmorang menjalani sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook. Saut divonis hukuman percobaan lima bulan penjara.

Saut Situmorang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).

Saut Situmorang mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.

Saut Situmorang divonis hukuman percobaan lima bulan penjara.

Fatin Hamama (tengah) melaporkan Saut dengan tuduhan pencemaran nama baik hadir dalam sidang vonis tersebut.

Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara
Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara
Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara
Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads