Jakarta - Sastrawan Saut Situmorang menjalani sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook. Saut divonis hukuman percobaan lima bulan penjara.
Foto
Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara
Kamis, 08 Sep 2016 18:08 WIB

Saut Situmorang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).
Saut Situmorang mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Saut Situmorang divonis hukuman percobaan lima bulan penjara.
Fatin Hamama (tengah) melaporkan Saut dengan tuduhan pencemaran nama baik hadir dalam sidang vonis tersebut.