Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili

Foto

Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 19:33 WIB

Jakarta - Panitera PN Jakpus Edy Nasution menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Edy didakwa menjadi perantara suap untuk Sekretaris MA, Nurhadi.

Edy Nasution memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Edy didakwa menerima uang sekitar Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara dan Rp 1,5 miliar di antaranya untuk Nurhadi.

Edy menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK Titto Jailani

Sidang Edy Nasution dipimpin ketua majelis hakim Supeno.

Edy Nasution menyalami tim JPU KPK usai mendengar dakwaan.

Edy Nasution ditanya wartawan usai sidang.

Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads