Jakarta - Panitera PN Jakpus Edy Nasution menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Edy didakwa menjadi perantara suap untuk Sekretaris MA, Nurhadi.
Foto
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mulai Diadili
Rabu, 07 Sep 2016 19:33 WIB

Edy Nasution memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Edy didakwa menerima uang sekitar Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara dan Rp 1,5 miliar di antaranya untuk Nurhadi.
Edy menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK Titto Jailani
Sidang Edy Nasution dipimpin ketua majelis hakim Supeno.
Edy Nasution menyalami tim JPU KPK usai mendengar dakwaan.
Edy Nasution ditanya wartawan usai sidang.