Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT

Foto

Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 13:33 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi pasal KUHP yang terkait dengan LGBT, Selasa (30/8). Kali ini majelis hakim memberi kesempatan pihak pro LBGT bersuara.

Suasana uji materi pasal perzinaan dalam KUHP.

Ketua Komnas Perempuan Azriana meminta MK menolak permohonan Guru Besar IPB Prof Dr Euis Sunarti. Prof Euis meminta pelaku kumpul kebo dan homoseks dipenjara.

Sidang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.

Para pengunjung mengantre memasuki ruang sidang uji materi.

Agenda sidang yakni menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT
Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT
Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT
Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT
Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads