Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi pasal KUHP yang terkait dengan LGBT, Selasa (30/8). Kali ini majelis hakim memberi kesempatan pihak pro LBGT bersuara.
Foto
Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal LGBT
Selasa, 30 Agu 2016 13:33 WIB

Suasana uji materi pasal perzinaan dalam KUHP.
Ketua Komnas Perempuan Azriana meminta MK menolak permohonan Guru Besar IPB Prof Dr Euis Sunarti. Prof Euis meminta pelaku kumpul kebo dan homoseks dipenjara.
Sidang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.
Para pengunjung mengantre memasuki ruang sidang uji materi.
Agenda sidang yakni menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).