Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (29/8/2016). Anggota DPR Komisi V itu menangis.
Foto
Dituntut 6 Tahun Penjara, Damayanti Menangis
Senin, 29 Agu 2016 18:13 WIB

Damayanti menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Sumpeno yang didampingi hakim anggota Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit Herman Binaji, dan Titi Samsiwi.
Damayanti mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Damayanti menerima berkas salinan tuntutan.
Damayanti menangis setelah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Damayanti diyakini jaksa telah menerima suap berupa fee dari pengusaha Abdul Khoir terkait program aspirasi miliknya dan milik Budi Supriyanto di provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti meninggalkan Pengadilan Tipikor.