Jakarta - KPK tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, Selasa (23/8/2016). Nur Alam menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
Foto
KPK Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Tersangka
Selasa, 23 Agu 2016 18:54 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di gedung KPK.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin pertambangan dari tahun 2009 hingga 2014
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, modus yang digunakan Nur Alam adalah ia menerima kick back atau semacam imbalan saat mengeluarkan izin tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif belum menjelaskan berapa luasan area yang disalahgunakan izinnya oleh Nur Alam. Hanya saja, KPK telah mengantongi rekening dan sejumlah aset yang dimiliki Nur Alam.