Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus

Foto

Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 14:41 WIB

Jakarta - Doddy Aryanto Supeno menjalani sidang di PN Tipikor. Doddy mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta pada Panitera PN Jakpus Edy Nasution di Hotel Acacia.

Doddy Aryanto Supeno mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta pada Panitera PN Jakpus Edy Nasution di Hotel Acacia. Dia juga mengaku mengadakan pertemuan di basement hotel tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (22/8/2016).
Awalnya Doddy sempat mengelak telah memberikan uang kepada Edy. Dia berdalih hanya menyerahkan kado titipan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti sebagai hadiah pernikahan untuk anak Edy yang menikah.
Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam pemberian suap ini.
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus
Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus
Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus
Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus
Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus
Doddy Mengaku Menyuap Panitera PN Jakpus


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads