Jakarta - Gubernur Ahok hadiri sidang pendahuluan terkait gugatan uji materi tentang cuti kampanye bagi incumbent. Ahok datang tanpa didampingi pengacara.
Foto
Ahok Ajukan Judicial Review Cuti Petahana

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang pendahuluan terkait gugatan uji materi tentang cuti kampanye bagi incumbent.
Ahok tiba di MK pukul 10.50 WIB, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016). Dia mengenakan batik coklat. Ahok datang bersama seorang pendamping.
Gubernur DKI Jakarta Ahok menggugat UU Pilkada yang mewajibkannya untuk cuti selama kampanye bagi kepala daerah yang ikut pilkada. Bagi Ahok, dengan cuti hingga 6 bulan merugikan konstituen.
Bagi Ahok, dengan cuti hingga 6 bulan merugikan konstituen.
Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Adapun hakim anggota dalah hakim konstitusi Aswanto dan hakim konstitusi I Gede Palguna.
Sidang pendahuluan beragendakan pembacaan permohonan Ahok dan nasihat hakim konstitusi, apakah gugatan itu layak atau kekurangan pengetikan dan argumen hukum.