Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk snack Bihun Kekinian atau 'Bikini' illegal dan dilarang beredar.
Foto
BPOM Jelaskan Snack Bikini Dilarang Beredar
Senin, 08 Agu 2016 14:33 WIB

Hal tersebut dijelaskan BPOM dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/8).
Snack Bihun Kekinian atau 'Bikini' yang beredar secara online dianggap mengarah ke sisi erotis.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan tersebut menyatakan produk tersebut illegal dan dilarang beredar.
Selain snack bikini juga terdapat produk lainnya yang juga illegal.
BPOM menegaskan, produk snack ini tak terdaftar dan menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk pangan tersebut.