Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana

Foto

Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 19 Jul 2016 13:25 WIB

Jakarta - Sistem plat nomor ganjil genap segera diberlakukan. Pengendara yang curang mengakali sistem ini dengan plat nomor palsu terancam pidana.

Pekerja menyelesaikan pembuatan plat nomer kendaraan bermotor di Jakarta, Selasa (19/07/2016).
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap akan segera diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengancam akan memberikan sanksi bagi pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraannya saat masuk ke kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Mereka diancam pidana pasal penipuan.
Sistem plat nomor ganjil genap akan menggantikan sistem 3 in 1 yang dihapus.
Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana
Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana
Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana
Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana
Pengguna Plat Nomor Palsu Terancam Pidana


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads