Sistem Ganjil-Genap Akan Diuji Coba

Foto

Sistem Ganjil-Genap Akan Diuji Coba

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 13:35 WIB

Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan segera diuji coba. Aturan tersebut baru akan diterapkan apabila uji coba dinilai berhasil.

Sosialisasinya sudah mulai dilaksanakan sejak 28 Juni sampai 26 Juli, kemudian akan diuji coba pada tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus. Apabila uji coba dinilai berhasil, akan diterapkan mulai 30 Agustus.
Sistem ganjil-genap merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. Setiap kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Waktu pelaksanaannya Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah.
Ada 9 titik lokasi yang akan diterapkan sistem ganjil-genap dengan pengawasan petugas Dishub dan polisi serta CCTV yaitu Bundaran Patung Kuda, Traffic Light Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Jl Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto) dan Simpang Kuningan (Kaki Mampang).
Sistem Ganjil-Genap Akan Diuji Coba
Sistem Ganjil-Genap Akan Diuji Coba
Sistem Ganjil-Genap Akan Diuji Coba
Sistem Ganjil-Genap Akan Diuji Coba


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads