Jakarta - Riki Agung Prasetio (24) pengemudi Fortuner maut menjalani sidang tuntutan di PN Jakbar, Selasa (14/6). Riki dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Foto
Riki Sopir Fortuner Maut Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 14 Jun 2016 15:59 WIB

Riki duduk di kursi pesakitan. Riki didakwa karena perbuatannya yang menewaskan 4 orang.
Riki didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun.
Kasus ini bermula ketika Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan usai minum bir di Kalijodo. kecelakaan nahas ini terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat 8 Februari 2016, pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek yang sedang berboncengan dengan istrinya.
Riki Agung Prasetio dituntut 6 Tahun penjara dan denda 12 juta subsider 4 bulan.
Riki Agung Prasetio tertunduk saat meninggalkan ruang sidang setelah dituntut 6 tahun penjara.