Jakarta - Sekian tahun berlalu, kasus tabloid Obor Rakyat masuk pengadilan. Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (Pimred) dan Darmawan Sepriyosa (redaktur) hadiri sidang.
Foto
Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan
Selasa, 17 Mei 2016 14:43 WIB

Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (43) yang menjadi Pimred dan Darmawan Sepriyosa (44), yang menjadi redaktur.
Keduanya pada Selasa (17/5/2016) hadir di PN Jakpus, Jl Bungur, Kemayoran.
Memakai kemeja putih dengan bendera merah putih di dada, Budiono dan Darmawan tampak santai.
Hingga pukul 14.30 WIB, sidang kasus Obor Rakyat dengan pidana dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP ini belum digelar.
Kasus tabloid 'Obor Rakyat' di masa Pilres 2014 mengupas kandidat saat itu Jokowi yang kini menjadi presiden. Saat itu Jokowi melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Salah satu yang diberitakan Obor Rakyat mengenai keluarga Jokowi.