Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan

Foto

Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan

Hasan Al Habshy - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 14:43 WIB

Jakarta - Sekian tahun berlalu, kasus tabloid Obor Rakyat masuk pengadilan. Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (Pimred) dan Darmawan Sepriyosa (redaktur) hadiri sidang.

Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (43) yang menjadi Pimred dan Darmawan Sepriyosa (44), yang menjadi redaktur.

Keduanya pada Selasa (17/5/2016) hadir di PN Jakpus, Jl Bungur, Kemayoran.

Memakai kemeja putih dengan bendera merah putih di dada, Budiono dan Darmawan tampak santai.

Hingga pukul 14.30 WIB, sidang kasus Obor Rakyat dengan pidana dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP ini belum digelar.

Kasus tabloid 'Obor Rakyat' di masa Pilres 2014 mengupas kandidat saat itu Jokowi yang kini menjadi presiden. Saat itu Jokowi melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Salah satu yang diberitakan Obor Rakyat mengenai keluarga Jokowi.

Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan
Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan
Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan
Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan
Kasus Tabloid Obor Rakyat Disidangkan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads