Jakarta - Leasa Sharron Rose (48) yang menggores tangan anak kadungnya berinisial GT (12) dengan gergaji divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto
Gores Tangan Anaknya dengan Gergaji, Leasa Divonis 1 Tahun Bui
Senin, 16 Mei 2016 17:59 WIB

Leasa Sharron Rose menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Leasa Sharron Rose mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Leasa Sharron Rose menyalami hakim usai sidang vonis.
Leasa Sharron Rose saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Leasa Sharron Rose hanya melemparkan senyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi melepas borgol Leasa Sharron Rose saat memasuki ruang sidang.
Leasa Sharron Rose keluar ruang sidang usai divonis 1 tahun penjara.