Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang

Foto

Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 15:52 WIB

Jakarta - Berkas perkara anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti telah rampung (P21) hari ini. Damayanti akan segera disidangkan.

Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Berkas pemeriksaan perkara milik tersangka kasus dugaan suap kasus terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut telah selesai atau P21.
Damayanti Wisnu Putranti siap disidangkan.
Damayanti merupakan tersangka untuk kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Damayanti, Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang
Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang
Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang
Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang
Berkas Lengkap, Damayanti Bisa Segera Disidang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads